Alur Penanganan Pengaduan Konsumen

Konsumen Menyampaikan Pengaduan

Konsumen Menyampaikan Pengaduan

Konsumen menyampaikan pengaduan melalui sarana yang tersedia dengan dilengkapi informasi identitas konsumen, kronologis kejadian dan dokumen pendukung lainnya.

Pencatatan Pengaduan dan Verifikasi Data

Pencatatan Pengaduan dan Verifikasi Data

Petugas melakukan pencatatan pengaduan dan verifikasi data laporan pengaduan.

Tindak Lanjut Pengaduan

Tindak Lanjut Pengaduan

Petugas menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penelitian berdasarkan data/informasi pengaduan.

Penyelesaian Pengaduan

Penyelesaian Pengaduan

Dalam hal konsumen menyepakati hasil penelitian maka pengaduan dianggap selesai. Apabila tidak terjadi kesepakatan maka konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui pengadilan.